Sarang Narkoba di Kos Siantar Digerebek, Puluhan Paket Ganja dan Ekstasi Disita
- account_circle infokitaid
- calendar_month Kam, 17 Sep 2026
- visibility 170

Polisi amankan ke 2 terduka pelaku kepemilikan narkotika jenis Ganja dan ekstasi berikut barang bukti.(ist)
SIANTAR, infokita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pemuda berusia 20 tahun yang diduga menjadikan tempat tinggal tersebut sebagai sarang peredaran narkoba.
Kedua tersangka yakni GSS (20), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan MAFS (20), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Meski ditangkap di satu kamar yang sama, keduanya terbukti menguasai jenis narkotika yang berbeda.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit I dipimpin Ipda Warman Siallagan, S.H., langsung bergerak menyisir lokasi bersama Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan terhadap GSS, polisi awalnya menemukan satu paket ganja di kantong celana, uang tunai Rp470.000, dan satu unit ponsel Infinix. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tinggal GSS di Silau Manik, Kabupaten Simalungun. Di sana, polisi menemukan puluhan paket ganja siap edar yang disembunyikan di kamar mandi dan di atas lemari piring. Total barang bukti dari GSS mencapai 39 paket ganja dengan berat bruto 600 gram.
Sementara dari tersangka MAFS, polisi menyita ponsel iPhone dan uang tunai Rp250.000. Saat kamar diperiksa lebih rinci, petugas menemukan delapan butir ekstasi seberat 4,10 gram yang disembunyikan di dalam unit televisi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa GSS dan MAFS mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok yang sama, yakni seorang pria berinisial T yang berdomisili di Kota Medan. Saat ini, sosok T masih dalam pemburuan dan penyelidikan polisi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. GSS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026. Sedangkan MAFS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1).
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pemasok narkoba ini serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
