Residivis Tak Kapok! Kakek 59 Tahun Kembali Dicokok Polres Siantar Beserta 106 Gram Ganja
- account_circle infokitaid
- calendar_month Jum, 25 Sep 2026
- visibility 58

Tersangka DS (59) beserta barang bukti diamankan polisi.(Hegi)
SIANTAR, infokita.co – Jerat hukum tampaknya tak membuat DS (59) kapok. Pria tua asal Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara ini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar akibat menguasai ratusan gram ganja.
Residivis kasus narkotika tersebut diringkus saat nongkrong di atas sepeda motornya di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 14.35 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Irwanta melalui Humas Polres Siantar, Jumat (25/9/2026).
Saat mengintai di lokasi kejadian, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna biru. Begitu melihat kedatangan polisi, gerak-gerik tersangka mendadak gugup dan ia sempat berupaya membuang sebuah bungkusan ke aspal dengan tangan kanannya.
Petugas yang sigap langsung mengamankan bungkusan koran tersebut yang ternyata berisi ganja. Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu bungkus plastik hijau berisi ganja di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.
“Total barang bukti ganja yang kami sita sebanyak 2 bungkus dengan berat bruto 106,29 gram. Kami juga mengamankan uang tunai Rp 40 ribu yang diduga kuat hasil transaksi,” tegas AKP Irwanta.
Dalam proses interogasi, DS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial E di kawasan Jalan Gaharu. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, E telah melarikan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku maupun residivis narkotika untuk kembali merusak generasi muda di kota ini,” pungkas AKP Irwanta.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
