Saling Tunjuk Soal Miras Ilegal di Nes Cafe, Pemko Siantar Terganjal Aturan dan Pengawasan
- account_circle infokitaid
- calendar_month Kam, 10 Sep 2026
- visibility 58

Kantor Satpol PP kota Pematangsiantar.(Hegi)
SIANTAR, infokita.co – Dugaan penjualan minuman keras (miras) ilegal di Nes Cafe memicu simpang siur kewenangan di internal Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Di saat publik mendesak penertiban tegas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku tidak bisa serta-merta mengambil tindakan penutupan atau penyegelan.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, menjelaskan bahwa Nes Cafe saat ini masih terdaftar resmi sebagai usaha kafe—bukan bar atau tempat hiburan malam—berdasarkan data Dinas Perizinan.
“Masih informasi dugaan-dugaan penjualan miras. Dari Dinas Perizinan, izinnya itu masih kafe, belum bar, tapi mereka diduga ada jual-jual botol miras,” ujar Hasudungan saat ditemui di kantornya, Selasa (9/9/2026).
Terkendala Prosedur dan Regulasi
Hasudungan menegaskan, Satpol PP berfungsi sebagai penegak peraturan daerah (Perda), bukan instansi teknis yang berwenang melakukan pengawasan awal usaha berbasis risiko. Merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025, pengawasan lapangan berada di bawah ranah Dinas Pariwisata.
Menurutnya, tindakan paksa seperti penyegelan baru dapat dieksekusi Satpol PP jika instansi teknis telah mengeluarkan rekomendasi dan penetapan sanksi secara resmi.
“Kalau pencabutan izin bukan kewenangan Satpol PP, tapi melalui OSS. Kalau upaya paksa seperti penyegelan, ya kita yang menyegel. Tapi tetapkan dulu sanksi dari regulasi peraturannya,” tegas Hasudungan.
Hingga saat ini, Satpol PP mengaku belum menerima satu pun laporan atau hasil pengawasan lapangan dari Dinas Pariwisata terkait aktivitas di Nes Cafe.
Kondisi ini makin rumit karena Pemko Pematangsiantar belum memiliki Perda spesifik yang mengatur peredaran miras dan hiburan malam. Pemko kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang perlu diselaraskan secara hati-hati dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dinas Pariwisata Masih Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Siantar, Hamzah, melalui pesan tertulis pada Rabu (9/9/2026) terkait pelaksanaan pengawasan sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenpar Nomor 6 Tahun 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Hamzah belum memberikan jawaban.
Belum adanya koordinasi terpadu dan ketiadaan payung hukum yang spesifik berpotensi membiarkan aktivitas usaha yang diduga melanggar izin tetap beroperasi tanpa pengawasan.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
