Breaking News
light_mode
Trending Tags

Saling Tunjuk Soal Miras Ilegal di Nes Cafe, Pemko Siantar Terganjal Aturan dan Pengawasan

  • account_circle infokitaid
  • calendar_month Kam, 10 Sep 2026
  • visibility 58

SIANTAR, infokita.co – Dugaan penjualan minuman keras (miras) ilegal di Nes Cafe memicu simpang siur kewenangan di internal Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Di saat publik mendesak penertiban tegas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku tidak bisa serta-merta mengambil tindakan penutupan atau penyegelan.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, menjelaskan bahwa Nes Cafe saat ini masih terdaftar resmi sebagai usaha kafe—bukan bar atau tempat hiburan malam—berdasarkan data Dinas Perizinan.

“Masih informasi dugaan-dugaan penjualan miras. Dari Dinas Perizinan, izinnya itu masih kafe, belum bar, tapi mereka diduga ada jual-jual botol miras,” ujar Hasudungan saat ditemui di kantornya, Selasa (9/9/2026).

Terkendala Prosedur dan Regulasi

Hasudungan menegaskan, Satpol PP berfungsi sebagai penegak peraturan daerah (Perda), bukan instansi teknis yang berwenang melakukan pengawasan awal usaha berbasis risiko. Merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025, pengawasan lapangan berada di bawah ranah Dinas Pariwisata.

Menurutnya, tindakan paksa seperti penyegelan baru dapat dieksekusi Satpol PP jika instansi teknis telah mengeluarkan rekomendasi dan penetapan sanksi secara resmi.

“Kalau pencabutan izin bukan kewenangan Satpol PP, tapi melalui OSS. Kalau upaya paksa seperti penyegelan, ya kita yang menyegel. Tapi tetapkan dulu sanksi dari regulasi peraturannya,” tegas Hasudungan.

Hingga saat ini, Satpol PP mengaku belum menerima satu pun laporan atau hasil pengawasan lapangan dari Dinas Pariwisata terkait aktivitas di Nes Cafe.

Kondisi ini makin rumit karena Pemko Pematangsiantar belum memiliki Perda spesifik yang mengatur peredaran miras dan hiburan malam. Pemko kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang perlu diselaraskan secara hati-hati dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dinas Pariwisata Masih Bungkam

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Siantar, Hamzah, melalui pesan tertulis pada Rabu (9/9/2026) terkait pelaksanaan pengawasan sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenpar Nomor 6 Tahun 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Hamzah belum memberikan jawaban.

Belum adanya koordinasi terpadu dan ketiadaan payung hukum yang spesifik berpotensi membiarkan aktivitas usaha yang diduga melanggar izin tetap beroperasi tanpa pengawasan.

Reporter: Hegi
Editor: Iwan

  • Penulis: infokitaid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Dairi hadiri Vickner Sinaga Hadiri Kunker Dewan Ekonomi Nasional di kawasan TSHTH2 di Humbang Hasundutan .(ist)

    Bupati Dairi Dampingi Luhut Panjaitan Kunker ke Kawasan TSTH2 Humbang Hasundutan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 223
    • 0Komentar

    infokita.co, HUMBAHAS – Dukung Optimalisasi Pemanfaatan lahan Kehutanan dan Pertanian secara Produktif, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga mendampingi Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Taman Sains dan Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di Aek Nauli I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (24/01/2026). Bupati didampingi […]

  • Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (IKAPLN) Pusat.(ist)

    Bawa Semangat Eks-Direktur PLN, Bupati Vickner Sinaga Perkuat Infrastruktur Energi di Dairi

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 338
    • 0Komentar

    infokita.co, JAKARTA – Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menghadiri acara Halal Bihalal dan Silaturahmi Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (IKAPLN) Pusat yang digelar di Ballroom Gedung Utama Kantor PLN Pusat, Jakarta. Kehadiran orang nomor satu di Dairi ini tidak hanya sekadar memenuhi undangan, namun juga menjadi momen “pulang kampung” bagi sosok yang pernah menduduki posisi strategis […]

  • Bupati Dairi Vickner Sinaga saat Irup upacara di SMP Negeri 4 Sidikalang.(ist)

    Kabar Gembira! Legalitas Sekolah Rakyat Dairi Resmi Terbit, Bupati Perintahkan OPD ‘Tancap Gas’

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 329
    • 0Komentar

    ​infokita.co, DAIRI – Kabupaten Dairi selangkah lebih maju dalam sektor pendidikan. Legalitas pembangunan Sekolah Rakyat di tanah Dairi kini resmi dikantongi. Kepastian ini didapat menyusul keluarnya hasil survei lapangan dan pemenuhan Readiness Criteria (RC) oleh pemerintah pusat. ​Pembangunan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta arahan […]

  • Kondisi bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo.(ist)

    Proyek RSUD Karo Jalan di Tempat: Anggaran 2026 Anjlok, Lelang Masih Menggantung

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 130
    • 0Komentar

    KARO, infokita.co – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo kembali menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Memasuki tahun keempat pengerjaan, proyek fasilitas kesehatan strategis ini justru terancam jalan di tempat akibat penurunan drastis alokasi anggaran tahun 2026 dan sengketa sewa-pinjam lahan dengan pihak Moderamen GBKP yang tak kunjung usai. Berdasarkan data Lembaga Kebijakan […]

  • Peningkatan ruas Simpang Gotting–Janji Raja Kecamatan Sitio - Tio Samosir.(ist)

    Yes! Rp27,85 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Simpang Gotting–Janji Raja Kabupaten Samosir

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 108
    • 0Komentar

    SAMOSIR, infokita.co – Yes! Jalan di Kecamatan Sitio-tio Kabupaten Samosir terus dimaksimalkan Pemkab melalui sinergitas program Sumut Berkah. Tak tanggung-tanggung, peningkatan ruas Simpang Gotting–Janji Raja sepanjang kurang lebih 5 kilometer tahun ini digelontorkan anggaran kontrak sebesar Rp27,85 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 176 hari kalender dan ditargetkan […]

  • Roy Maurung dan James Gultom didampingi Kuasa Hukum dari LBH kota Pematangsiantar saat memberi keterangan ke awak media.(Hegi)

    Pihak Roy dan James Bantah Penganiayaan Debt Collector di Siantar, Kantongi Rekaman CCTV

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 168
    • 0Komentar

    SIANTAR, infokita.co – Kasus kematian seorang debt collector atau “Mata Elang” berinisial NS di Kota Pematangsiantar berbuntut laporan polisi. Keluarga almarhum NS melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak terlapor, Roy Manurung dan James Gultom. Peristiwa ini bermula saat sekelompok “Mata Elang” dari tim almarhum NS […]

expand_less