Beromset Besar, Judi Tembak Ikan Berkedok SPA di Simalungun Disorot
- account_circle infokitaid
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 59

Lokasi Praktik perjudian berkedok gim ketangkasan "tembak ikan" di pusat Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(ist)
SIMALUNGUN, infokita.co – Praktik perjudian berkedok gim ketangkasan “tembak ikan” diduga bebas beroperasi di pusat Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lokasi yang disinyalir telah beroperasi selama beberapa bulan ini diduga meraup omset hingga jutaan rupiah per hari dan memicu keresahan warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perjudian tersebut berlokasi di sebuah bangunan ruko di Jalan Sutomo Ujung, tepat di dekat Rumah Makan Pestol. Tampak depan di lantai satu difungsikan sebagai tempat usaha Sanus Per Aquam (SPA). Namun, lantai dua bangunan ruko tersebut diduga kuat dijadikan markas permainan judi tembak ikan.
Seorang warga Perdagangan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa akses menuju lokasi judi dilalui melalui pintu samping bangunan.
“Di situ sangat aman mainnya, sudah seperti kasino. Lantai satu SPA, sedangkan lantai dua untuk judi tembak ikan. Pintu masuk ke atas lewat samping,” ujar pria yang mengaku pernah mendatangi lokasi tersebut, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, mesin judi tembak ikan beroperasi nonstop tanpa mengabaikan lokasi yang berada di inti pusat kota. Warga mengkhawatirkan keberadaan lokasi ini tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu peningkatan tindak kriminalitas.
“Kalau sudah kecanduan judi, dampaknya bisa memicu aksi pencurian, begal, hingga perampokan. Ini sangat meresahkan, apalagi lokasinya tepat di tengah kota,” tegasnya.
Ia mewakili warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Simalungun dan Polsek Bandar, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi tersebut.
“Masa di pusat kota dan dekat keramaian dibiarkan begitu saja? Kami minta segera ditertibkan sebelum makin banyak anak muda yang terjerumus,” pungkasnya.
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. Selain itu, aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Bandar Iptu Patar Banjarnahor menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang dimaksud.
“Terima kasih atas informasinya. Pihak kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujar Iptu Patar Banjarnahor singkat melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
