Redam Pertikaian Warga, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Problem Solving
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sen, 3 Agu 2026
- visibility 102

Perdamaian kedua belah pihak dugaan kasus penganiayaan berdamai di Mapolsek Siantar Barat.(ist)
SIANTAR, infokita.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan antarwarga melalui pendekatan problem solving. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama di Mako Polsek Siantar Barat, Minggu (3/8/2026) siang.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari adu mulut antara dua warga berinisial RA dan MR di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Sabtu (1/8/2026) malam, yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Menerima laporan dari masyarakat, personel piket jaga bersama Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek untuk dimediasi.
“Setelah kami fasilitasi mediasi di Mako Polsek Siantar Barat, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian di atas materai karena telah saling memaafkan,” ujar IPTU Raja.
Dalam kesepakatan tertulis tersebut, baik RA maupun MR berkomitmen penuh untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta berjanji ikut menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Pendekatan problem solving ini kami kedepankan agar permasalahan antarwarga tidak berlarut-larut serta tetap terjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Siantar Barat,” tambah Kapolsek.
Melalui penanganan ini, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap perselisihan dan tidak main hakim sendiri.
Reporter: Hegi
Editor: Gib
- Penulis: infokitaid
