Pihak Roy dan James Bantah Penganiayaan Debt Collector di Siantar, Kantongi Rekaman CCTV
- account_circle infokitaid
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 76

Roy Maurung dan James Gultom didampingi Kuasa Hukum dari LBH kota Pematangsiantar saat memberi keterangan ke awak media.(Hegi)
SIANTAR, infokita.co – Kasus kematian seorang debt collector atau “Mata Elang” berinisial NS di Kota Pematangsiantar berbuntut laporan polisi. Keluarga almarhum NS melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak terlapor, Roy Manurung dan James Gultom.
Peristiwa ini bermula saat sekelompok “Mata Elang” dari tim almarhum NS diduga melakukan penarikan paksa terhadap satu unit mobil Toyota Calya (nopol BD 1843 YD) milik Ibu S, warga Bengkulu, di wilayah Siantar pada Selasa (28/7/2026). Diketahui, tunggakan kredit kendaraan tersebut baru berjalan satu bulan.
Mendapatkan aduan dari pemilik mobil, Roy Manurung dan James Gultom mendatangi Ibu S yang sedang berada di kantor leasing PT. MPN Siantar. Setelah perdebatan di lokasi tersebut, unit mobil akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun perdebatan tak berhenti di sana. Usai keluar dari kantor leasing, kelompok “Mata Elang” tim almarhum NS kembali mendatangi Roy, James, dan Ibu S di sebuah rumah makan di Simpang Kerang, Jalan Medan, Siantar. Situasi sempat memanas akibat adu mulut sebelum akhirnya rombongan NS meninggalkan rumah makan.
Tak lama setelah kejadian tersebut, Roy dan James mendapat informasi bahwa NS telah dilarikan ke RS Vita Insani dan dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Menanggapi laporan tersebut, Tim LBH Kota Pematangsiantar selaku kuasa hukum Roy dan James membantah tegas tuduhan penganiayaan pada Rabu (30/7/2026).
“Klien kami sama sekali tidak melakukan kontak fisik, hanya ada perdebatan mulut. Kami memiliki buktinya melalui rekaman CCTV di lokasi rumah makan,” tegas Prayuda Situmorang didampingi Agusman Silaban.
Prayuda menjelaskan, almarhum NS meninggalkan lokasi rumah makan dalam kondisi sehat. Ia juga membeberkan informasi dari pihak rumah sakit yang menyebutkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik pada jasad almarhum.
“Informasi yang kami dapat, almarhum meninggal diduga karena penyakit bawaan, tidak ada tanda kekerasan. Jika tuduhan penganiayaan ini tidak terbukti, kami tidak menutup kemungkinan akan melayangkan laporan balik,” tambahnya.
Meski begitu, pihak Roy, James, dan tim kuasa hukum tetap menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya NS.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, membenarkan adanya laporan polisi terkait kejadian tersebut dan menyatakan pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini.
“Masih dalam proses penyelidikan (lidik),” ujar AKP Sandi singkat melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Hegi
Editor: Gib
- Penulis: infokitaid
