PWI Siantar Protes Keras, Desak Pemko Tinjau Ulang Izin Operasional Cafe Nes
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sen, 7 Sep 2026
- visibility 85

Lokasi cafe Nes dan Ketua PWI kota Pematangsiantar, Rahayu.(Hegi)
SIANTAR, infokita.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar melayangkan protest keras terhadap keberadaan Cafe Nes yang berlokasi di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Aktivitas kafe tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar serta berhadapan langsung dengan Gedung PWI.
Ketua PWI Kota Pematangsiantar, Rahayu, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui instansi teknis terkait untuk segera meninjau ulang izin operasional tempat usaha tersebut.
Sorotan PWI tertuju pada aktivitas hiburan musik malam hari dengan volume keras tanpa peredam suara, serta dugaan peredaran minuman keras (miras) yang tidak mengantongi izin sesuai peruntukan usaha.
“Keberadaan Cafe Nes sangat tidak bertenggang rasa. Suara musiknya berisik dan sangat mengganggu kenyamanan. Kawasan Jalan Kartini ini merupakan area permukiman, warga butuh istirahat di malam hari,” ujar Rahayu, Senin (7/9/2026).
Rahayu menekankan, kehadiran iklim usaha dan UMKM di Pematangsiantar seharusnya membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, bukan justru memicu potensi maladministrasi serta gangguan ketertiban umum.
Ia mengungkapkan, sejumlah warga di lingkungan sekitar telah menyampaikan aspirasi kepada PWI agar pengelola Cafe Nes lebih kooperatif dan bijak dalam membatasi volume musik.
Selain persoalan kebisingan, PWI Siantar turut menyoroti dugaan penjualan miras golongan atas, seperti merek Black Label dan Singleton. Berdasarkan penelusuran data pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, legalitas Cafe Nes tercatat masih berstatus izin usaha kafe/rumah makan, bukan tempat hiburan malam atau penyalur minuman beralkohol.
“Kami meminta Pemko Siantar melalui dinas terkait turun melakukan penertiban. Jika terbukti ada penjualan miras tanpa izin resmi, aparat kepolisian dan Satpol PP harus mengambil langkah tegas,” tegas Rahayu.
Sebelumnya, pihak pengelola Cafe Nes mengakui adanya penjualan jenis minuman tersebut, namun mengklaim bahwa seluruh legalitas dan perizinan usaha mereka telah terpenuhi tanpa masalah.
Sebaliknya, penegasan DPMPTSP mengenai status perizinan yang hanya sebatas izin kafe mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian operasional di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Pematangsiantar selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) belum memberikan keterangan atau tindakan resmi terkait aduan masyarakat dan dugaan pelanggaran izin tersebut.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
