Inovasi, Posyandu di Dairi Layani 6 Kebutuhan Primer Masyarakat
- account_circle infokitaid
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 6

Bimbingan teknis (bimtek) TP Posyandu, Camat, Puskesmas dan Mitra dalam pengelolaan Posyandu layanan primer Tahun 2026 di Kecamatan Sumbul.(ist)
infokita.co, DAIRI – “Enam layanan dasar yang kini menjadi tanggung jawab kita bersama melalui wadah Posyandu meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, bidang Trantibumlinmas (ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat), serta bidang Sosial”.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga menghadiri bimbingan teknis (bimtek) TP Posyandu, Camat, Puskesmas dan Mitra dalam pengelolaan Posyandu layanan primer Tahun 2026 di Kecamatan Sumbul, Senin (12/5/2026).
Hadir dalam bimtek tersebut Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Luber Sianturi, Camat Sumbul Rinto Hutauruk diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Sumbul Basaria Lingga, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simon Tonny Malau, Ketua TP PKK Kecamatan Sumbul Elisayanti Rinto Hutauruk, Anggota TP PKK Kabupaten dan Desa serta para Kepala Desa.
“Melalui kebijakan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Posyandu tidak lagi hanya sekadar tempat menimbang bayi atau memberikan Imunisasi, namun bertransformasi menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan kesehatan di sepanjang siklus hidup mulai dari ibu hamil, bayi, remaja, usia produktif, hingga lansia,” ujar Ketua Tim.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mengatakan saat ini kita sedang melaksanakan Transformasi Kesehatan, di mana pilar pertamanya adalah Transformasi Layanan Primer. Fokus saat ini bukan lagi sekadar mengobati orang sakit (kuratif), melainkan bergeser jauh ke hulu, yaitu menjaga Masyarakat agar tetap sehat melalui upaya promotif dan preventif yang komprehensif.
Dalam konteks ini, lahirnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 merupakan tonggak sejarah baru. Regulasi ini menegaskan bahwa Posyandu bukan lagi sekadar “unit kesehatan tambahan”, melainkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menjadi wadah pemenuhan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Khusus bagi kita di sektor kesehatan, Posyandu kini bertransformasi menjadi Posyandu Layanan Primer. Jika dulu kita bekerja secara terkotak-kotak (fragmented), kini kita bergerak dalam satu kesatuan sistem Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) yang berbasis siklus hidup mulai dari janin dalam kandungan hingga lansia,” ujarnya. (Wan).
- Penulis: infokitaid
