Lawan Narkoba, Satnarkoba Polres Siantar ‘Sisir’ Jalan Catur
- account_circle infokitaid
- calendar_month Jum, 14 Agu 2026
- visibility 37

Satnarkoba Polres Siantar Gelar Sosialisasi bahaya narkoba dengan warga Kelurahan Banjar, Kota Pematangsiantar.(ist)
SIANTAR, infokita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan sosialisasi bahaya narkotika bagi masyarakat di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (10/8/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Ipda Ganda Rezeki Sinaga, S.H., didampingi Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., serta dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Aiptu W. Nababan.
Dalam paparannya, Ipda Ganda Rezeki Sinaga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan kondisi ekonomi keluarga serta masa depan generasi muda. Ia merinci, dampak buruk narkoba berkisar dari gangguan fungsi jantung, kerusakan otak, risiko putus sekolah, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga memicu tindak kriminalitas.
“Sekali mencoba, seseorang bisa mengalami ketergantungan seumur hidup. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat,” ujar Ipda Ganda dalam keterangan resminya melalui Humas Polres Pematangsiantar, Jumat (14/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada terhadap beragam modus operandi baru peredaran narkoba. Saat ini, pengedar kerap menyasar kelompok remaja melalui media sosial serta menyamarkan narkotika dalam bentuk atau kemasan yang menyerupai makanan ringan.
“Orang tua wajib peka dan mengawasi perubahan perilaku anak. Modus peredaran narkoba saat ini semakin beragam dan makin terselubung,” ungkap Ipda Froom.
Ipda Froom mengimbau masyarakat Kelurahan Banjar untuk turut aktif menjadi “mata dan telinga” kepolisian guna memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Warga jangan ragu atau takut untuk melapor jika melihat ada aktivitas maupun transaksi yang mencurigakan. Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pengedar dan bandar mengancam masa depan bangsa sehingga terancam sanksi pidana berat hingga hukuman mati. Melalui kegiatan ini, Polres Pematangsiantar berharap Kelurahan Banjar dapat menjadi kawasan bersih narkoba (Bersinar) yang mampu menjadi percontohan bagi kelurahan lain di Kota Pematangsiantar.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
