Geger ! Maling Bersajam Berkeliaran di Siantar Utara
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sen, 27 Jul 2026
- visibility 96

Salah satu dari terduga pelaku pencurian yang menenteng sajam saat melakukan aksinya.(Hegi)
SIANTAR, infokita.co – Polsek Siantar Utara diminta cepat menangkap maling yang mengancam keselamatan warga di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar. Pasalnya, pada malam hari aksi pencurian dilakukan sekelompok orang bersenjata tajam.
Kabar itu viral di media sosial dan membuat warga sekitar resah dalam beberapa hari terakhir.
Informasi yang beredar menyebut para pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Ada yang memakai kaos putih, ada juga yang tidak mengenakan baju. Mereka mendatangi permukiman warga sambil membawa sajam dan diduga mengambil barang milik pemilik rumah.
Salah satu korban, Elsa, mengaku ketakutan saat peristiwa kejadian itu dialaminya dirumahnya sendiri.
“Kami ketakutan karena dia bawa sajam. Tolong sampaikan ke Polsek agar pelaku ditangkap. Kalau pun dia gila tolong buat Dinas Sosial jangan lepas tangan, ini membahayakan,” ungkap warga kepada awak media, Minggu (26/7/2026).
Menurut informasi, satu dari dua pelaku yang sempat diamankan Polsek Siantar Utara disebut mengalami gangguan jiwa dan akhirnya dilepaskan. Warga kini meminta aparat dan instansi terkait segera menindak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Nanti saya perintahkan piket Reskrim untuk meninja kelokasi,” ujar Kapolsek Siantar Utara, Iptu Nana Sandra.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penelusuran dan patroli di titik-titik yang dilaporkan warga untuk memastikan keamanan lingkungan.
Adapun ancaman hukum pencurian dengan Kekerasan, seperti diatur dalam tindak pidana pencurian diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 476 KUHP mengatur tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.
Namun jika pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, apalagi membawa senjata tajam, pelaku dapat dijerat pasal yang lebih berat yaitu Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat jangan main hakim sendiri. Segera laporkan ke polisi. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Reporter: Hegi
Editor: Gib
- Penulis: infokitaid
