Grebek Rumah Kosong, Polsek Berastagi Amankan Sopir bersama Barang Bukti
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026
- visibility 52

Polisi mengamankan pria berinisial MIL(39) beserta barang bukti naroktika jenis sabu.(ist)
infokita.co, KARO – Komitmen Berantas Narkoba, Personel Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo menggerebek sebuah gedung kosong yang berada di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (18/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Petugas mengamankan pria berinisial MIL(39), warga Kecamatan Berastagi yang berprofesi sebagai sopir.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kapolsek Berastagi Henry Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa di dalam gedung kosong tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” ujarnya, Senin(23/2) siang di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip Masing-masing berisikan diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 0,81 gram. Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp85.000.
Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (gs/hen)
- Penulis: infokitaid
