Modus Truk Kayu, Peredaran 4.800 Rokok Ilegal di Siantar Digagalkan
- account_circle infokitaid
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026
- visibility 117

Personil Unit Ekonomi Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar menyerahkan dua pelaku dan ribuan bungkus rokok ilegal ke kantor Bea Cukai.(Hegi)
SIANTAR, infokita.co – Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran gelap ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan barang bukti di dalam muatan truk pengangkut kayu.
Penangkapan tersebut sempat memicu aksi kejar-kejaran hingga terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Kejadian bermula saat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siantar yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik sebuah truk kayu yang melintas di wilayah hukum Pematangsiantar.
Saat hendak dihentikan di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu (1/8/2026), truk tersebut terus melaju hingga sempat menabrak bagian pintu depan sebelah kiri mobil patroli pengawal (patwal) Satlantas.
Truk akhirnya berhasil dihentikan, dan petugas di lapangan langsung mengamankan sopir beserta kernetnya. Berdasarkan video yang beredar, sopir truk langsung diborgol di lokasi dan diminta menyaksikan penggeledahan muatan.
Dari hasil pemeriksaan di tengah-tumpukan kayu, petugas menemukan sejumlah kardus terbungkus karung goni putih. Setelah dibuka, kardus tersebut berisi 4.800 bungkus rokok ilegal merek Marlboro tanpa pita cukai.
Kedua pelaku berinisial MFA dan FAM beserta barang bukti truk dan ribuan bungkus rokok langsung diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk diperiksa oleh Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke pihak Bea Cukai.
“Melalui proses pemeriksaan di Unit Ekonomi, sebanyak 4.800 bungkus rokok ilegal beserta dua terduga pelaku resmi kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Siantar pada Senin (3/8/2026) siang,” ujar AKP Sandi melalui Humas Polres Siantar, Selasa (4/8/2026).
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Ekonomi Satreskrim, IPDA Warman Siallagan, S.H.
AKP Sandi menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus merusak iklim persaingan usaha bagi para pelaku bisnis resmi.
“Pelimpahan ini merupakan wujud sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Bea Cukai sesuai kewenangannya,” pungkas Sandi.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
