Polres Siantar Ringkus Dua Pengedar, Ringkus 100 Butir Ekstasi Marvel
- account_circle infokitaid
- calendar_month Rab, 30 Sep 2026
- visibility 159

Polisi amankan kedua tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi berikut barang bukti.(Hegi)
SIANTAR, infokita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarwilayah. Dua orang pengedar diringkus bersama barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat total 50,80 gram pada Sabtu (26/9/2026).
Kedua tersangka yang diamankan adalah HDAH (19) dan MIH (41). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan bermula di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
“Petugas menemukan tersangka HDAH sedang duduk di pos satpam Siantar Hotel dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan 24 butir pil ekstasi warna kuning dan hijau seberat 11,93 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Marlboro di kantong jaketnya,” kata AKP Irwanta, Minggu (27/9/2026).
Dari hasil interogasi terhadap HDAH, polisi melakukan pengembangan ke Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Di sana, petugas mengamankan MIH di sebuah pos satpam.
Saat diperiksa, MIH mengakui masih menyimpan sisa stok ekstasi di dalam mobil Toyota Kijang Innova abu-abu bernomor polisi BK 1199 GO. Petugas kemudian menemukan sebuah kotak Indomie berisi 76 butir ekstasi seberat 38,87 gram yang terbungkus plastik klip dan kresek hitam.
Kepada penyidik, MIH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Oc di kawasan Kota Medan. Saat polisi berupaya melakukan pengejaran, nomor Oc sudah tidak aktif dan kini masuk dalam daftar penyelidikan.
Selain 100 butir ekstasi, polisi turut menyita dua unit ponsel Vivo, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, kantong plastik kresek hitam, satu jaket hitam, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
