Polsek Gunung Malela Gulung Jaringan Sabu Gang Mesjid, Dua Pengedar Diciduk di Lokasi Berbeda
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sab, 3 Okt 2026
- visibility 78

Polisi amankan kedua tersangka pengedar Narkotika berikut barang bukti.(ist)
SIMALUNGUN, infokita.co – Jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Rabu (30/9/2026) malam, petugas mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi terpisah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea, S.H., bersama tim Opsnal Unit Reskrim untuk bergerak melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan dari warga, tim Opsnal langsung kami terjunkan ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penindakan,” ujar AKP Hengky, Sabtu (3/10/2026).
Penggerebekan Pertama dan Pengakuan Tersangka
Setibanya di lokasi sasaran, petugas menggerebek rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD alias Muhammad Darwin (45), warga Jalan Mesjid Gang Umar.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
-8 plastik klip kecil bening berisi paket diduga sabu
-1 set bong (alat isap sabu)
-1 unit ponsel Vivo
Saat diinterogasi di tempat, Darwin tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa paket barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekan bernama Anju.
Pengembangan Kasus: Ringkus Bandar Lain
Tanpa buang waktu, tim bergerak melakukan pengembangan target. Polisi melacak keberadaan Anju dan mendapatinya sedang berada di pinggir jalan utama Jalan Asahan Km 5, Kecamatan Siantar.
Tersangka kedua, AID alias Anju Iskandar Damanik (27), warga Jalan Sionggang, Nagori Pantoan Maju, langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan Anju, petugas menyita:
-2 plastik klip kecil diduga sabu
-1 unit timbangan digital
-1 ball plastik klip kosong
-1 unit ponsel Samsung
Kepada petugas, Anju membeberkan bahwa pasokan sabu yang ia kuasai berasal dari seorang pria berinisial Chandra.
“Identitas pemasok di atasnya, yaitu saudara Chandra, sudah kami kantongi. Saat ini tim masih terus melakukan perburuan dan pengembangan di lapangan,” tegas AKP Hengky.
Komitmen Polisi dan Apresiasi Masyarakat
Penindakan cepat ini sukses dilaksanakan berkat kerja keras tim penyidik yang melibatkan Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Aipda Jepri Hutapea, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
AKP Hengky menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani memberikan informasi awal. Sinergi antara Polri dan warga sangat krusial agar Simalungun benar-benar bersih dari narkoba. Patroli dan deteksi dini akan terus kami tingkatkan,” pungkasnya.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
