Sikat Penambang Liar di Hutan Lindung, Tim Gabungan Pemkab Dairi dan TNI-Polri Sita Barang Bukti PETI
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sab, 1 Agu 2026
- visibility 139

Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang Kecamatan Pegagan Hilir saat di grebek tim gabungan.(ist)
DAIRI, Infokita.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama unsur Forkopimda bergerak tegas menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, pada Jumat (31/7/2026).
Meski para pelaku telah melarikan diri sebelum tim tiba, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta memusnahkan fasilitas tambang ilegal di lokasi kejadian.
Aksi penertiban ini diawali dengan apel bersama di lapangan Kantor Camat Pegagan Hilir. Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk integritas dan sinergi antara Pemkab Dairi, TNI, dan Polri dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung.
“Kami sudah memberikan sosialisasi selama satu tahun terkait larangan penambangan emas liar ini, dan masa itu dirasa sudah sangat cukup. Pastikan keselamatan dalam bertindak, tetap humanis dalam pengamanan barang bukti, dan jika ditemukan pelanggaran, langsung lakukan penindakan tegas,” ujar Kapolres saat memimpin apel.
Usai apel, tim gabungan yang berkekuatan sekitar 350 personel—terdiri dari 200 personel Polres Dairi serta gabungan ASN Pemkab Dairi dan Kodim 0206 Dairi—dibagi menjadi dua tim untuk menyisir lokasi penambangan.
Tim 1: Bergerak menyisir kawasan hutan di Desa Kuta Usang.
Tim 2: Dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi menyisir lokasi di Desa Lingga Raja II.
Menembus medan ekstrem yang curam dan terjal, tim berhasil mencapai titik lokasi aktivitas PETI. Namun, diduga telah bocor, para pelaku penambangan tidak ditemukan di tempat.
“Pelaku tidak kita temukan di lokasi. Namun, beberapa barang bukti telah kita amankan, seperti mesin bor dan fasilitas mes tempat produksi yang langsung kita musnahkan di tempat. Perusakan lingkungan nyata terjadi di sana,” ungkap AKBP Otniel Siahaan.
Pihak Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut pemilik dari barang bukti dan alat tambang yang tertinggal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Dairi, Junihardi Siregar, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agel Siregar, menekankan bahwa Pemkab Dairi mendukung penuh langkah penertiban ini. Selain merusak ekosistem hutan lindung, aktivitas PETI sangat membahayakan keselamatan jiwa.
“Aktivitas ini sangat rawan memicu bencana tanah longsor dan mengancam keselamatan pekerja karena dilakukan tanpa adanya Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan,” tegas Agel Siregar di lokasi penindakan.
Pasca-penindakan ini, Pemkab Dairi bersama Polres Dairi, pihak kecamatan, dan instansi Kehutanan KPH 15 Kabanjahe berkomitmen untuk lebih masif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang nekat melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan hutan lindung.
Turut hadir dalam aksi penertiban tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oloan Hasugian, Camat Pegagan Hilir Tetap Lingga, serta jajaran Staf Ahli Bupati Dairi.
Reporter: Iwan
Editor: Gib
- Penulis: infokitaid
