Soroti Kinerja Kasat Reskrim, DPP Permahi Minta Kapolda Sumut Evalusi Polres Simalungun
- account_circle infokitaid
- calendar_month Rab, 30 Sep 2026
- visibility 173

Wakil Ketua Bidang DPP Permahi Periode 2026-2028, Andry Napitupulu.(Hegi)
SIMALUNGUN, infokita.co – Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP Permahi) secara terbuka mengkritik kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun. Permahi mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Sorotan tajam tersebut ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., yang menjabat sejak April 2026. DPP Permahi menilai penanganan sejumlah perkara di Simalungun terkesan sangat lambat dan minim pencapaian.
“Belum ada satu pun prestasi yang dicapai. Bahkan, beberapa penanganan perkara dinilai sangat lambat untuk diselesaikan,” ujar Wakil Ketua Bidang DPP Permahi Periode 2026–2028, Andry Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2026).
Maraknya Kasus Hukum dan Konflik Agraria
Andry membeberkan sejumlah persoalan hukum krusial di Kabupaten Simalungun yang dinilai kurang mendapat perhatian serius. Di antaranya:
Praktik Perjudian: Masih maraknya judi togel, tembak ikan, dan sabung ayam.
Konflik Agraria: Sengketa lahan yang berkepanjangan di kawasan Sihaporas, Tanah Jawa, Girsang Sipangan Bolon, dan Hutabagasan Silampuyang.
Kejahatan Lingkungan: Pembalakan liar (illegal logging) serta penambangan galian C tanpa izin operasional resmi.
“Kami mempertanyakan transparansi dan profesionalitas dalam proses penyidikan yang dinilai lambat, terutama minimnya pengawasan terhadap tambang galian C ilegal yang masih bebas beroperasi,” tegasnya.
Kasus Galian C Diduga Melibatkan Oknum ASN Terkesan Jalan di Tempat
Secara khusus, Andry menyinggung laporan polisi yang ia layangkan sendiri pada Juli 2026 terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Tanjung Selamat, Kecamatan Panei. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas laporan tersebut.
Dalam laporannya, Andry menyebut adanya dugaan keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai pengelola, yakni:
YP – berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun.
LS – berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun.
Sampai saat ini, perkara yang saya laporkan tersebut belum terselesaikan oleh pihak Reskrim Polres Simalungun,” ungkap Andry.
Desakan Kepada Kapolres Baru dan Kapolda Sumut
Atas mandeknya penanganan perkara tersebut, DPP Permahi meminta Kapolres Simalungun yang baru, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., untuk segera memberikan atensi khusus dan mengambil langkah tegas.
“Kami meminta Bapak Kapolres Simalungun segera memberikan atensi dan turun tangan. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Andry.
Di akhir keterangannya, Andry menegaskan bahwa sorotan dan desakan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap institusi Kepolisian, melainkan bentuk pengawasan masyarakat agar Polri tetap bekerja secara profesional dan presisi.
“Kami meminta atensi Bapak Kapolda Sumut untuk memonitoring jajaran di Polres Simalungun agar penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun dapat mengedepankan profesionalitas,” pungkasnya.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
