Puskesmas Kahean: Salah Administrasi atau Korupsi?
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sab, 3 Okt 2026
- visibility 71

Acara MAPERCA DPC PERMAHI Siantar - Simalungun.(Hegi)
SIANTAR, infokita.co – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Siantar-Simalungun menggelar Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) dengan cara yang tidak biasa. Tidak sekadar seremonial biasa, PERMAHI langsung mengajak para calon anggotanya menguji nalar hukum atas persoalan konkret: kapan sebuah kesalahan administratif berubah menjadi tindak pidana korupsi?
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 2–3 Oktober 2026, ini dikemas dalam bentuk diskusi publik yang menghadirkan lintas profesi hukum, mulai dari akademisi, jaksa, hingga advokat.
Acara dibuka secara resmi oleh Pembina PERMAHI sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Dr. Desy Kartika Carolina Sitepu, S.H., M.H. Turut hadir sebagai narasumber yaitu Kasubsi I Intelijen Kejari Pematangsiantar Yuanda Winaldi, S.H., M.H., akademisi hukum pidana Johan Alfred Sarades Silalahi, S.H., M.H., serta advokat Gifson Aruan, S.H.
Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, Jems Stephen Gultom, menegaskan bahwa MAPERCA dirancang sebagai ruang pembentukan mentalitas berpikir jernih mahasiswa di tengah dinamika hukum dan pemerintahan.
“MAPERCA bukan sekadar seremonial. Ini adalah ruang awal bagi calon anggota untuk mengenal tradisi intelektual, memahami profesi hukum, serta menyadari tanggung jawab sosial mahasiswa hukum di tengah masyarakat,” tegas Jems dalam sambutannya, Jumat (2/10/2026).
Menguliti Diskursus Kasus Puskesmas Kahean
Menariknya, studi kasus yang dibedah dalam diskusi ini mengangkat isu lokal yang sedang hangat, yakni dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2023 di Puskesmas Kahean.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terdapat silang informasi: Kejaksaan Negeri Siantar telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi, sementara di sisi lain beredar informasi adanya temuan Inspektorat yang mengategorikan persoalan tersebut sebagai kesalahan administratif dan kelebihan pembayaran.
Perbedaan sudut pandang inilah yang memicu diskusi hangat dan tajam di antara narasumber:
Perspektif Akademisi (Johan Alfred Sarades Silalahi, S.H., M.H.):
Johan mengingatkan agar hukum pidana tidak diterapkan secara asal pukul rata. Menurutnya, kerugian negara semata tidak serta-merta menjadikan suatu peristiwa sebagai tindak pidana korupsi.
“Hukum pidana bekerja berdasarkan hubungan antara perbuatan dan norma. Keberadaan kerugian saja tidak cukup; harus dilihat mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidananya), apakah unsur deliknya terpenuhi, serta bagaimana hubungan kausalitasnya,” jelas Johan. Ia menegaskan, kesalahan administrasi tidak boleh serta-merta dipidanakan, namun penyelesaian administratif juga tidak boleh dijadikan tameng jika unsur pidana memang terbukti.
Perspektif Kejaksaan (Yuanda Winaldi, S.H., M.H.):
Yuanda mengapresiasi ruang diskusi ini dan mengimbau PERMAHI untuk terus menjadi mitra kritis yang objektif. Ia mengajak mahasiswa mengawasi proses penegakan hukum melalui diskursus yang sehat dan berbasis bukti, bukan dengan menghakimi.
Perspektif Advokat & Keadilan Substantif (Gifson Aruan, S.H.):
Gifson membawa diskusi ke arah dampak sosial dari sebuah pelanggaran hukum. Menurutnya, kepastian hukum formal tidak boleh mengabaikan keadilan substantif.
“Ketika yang dikorupsi adalah hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, dampaknya bukan lagi sekadar angka kerugian negara di atas kertas, melainkan hilangnya hak warga untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” pungkas Gifson.
Pendidikan Kader Berbasis Realita
Meski Kepala Inspektorat Simalungun batal hadir beberapa jam sebelum acara dimulai, diskusi tetap berlangsung kritis dan interaktif.
Lewat bedah kasus ini, PERMAHI Siantar-Simalungun tidak bermaksud menghakimi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan mengedukasi kader-kadernya untuk memahami batas tegas antara hukum administrasi dan pidana, pembuktian pertanggungjawaban hukum, serta pentingnya menjaga prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.
MAPERCA kali ini menjadi penegas bahwa pendidikan hukum yang efektif tidak cukup hanya berdiam di ruang kelas, tetapi harus berani berhadapan langsung dengan kenyataan, kekuasaan, dan kepentingan masyarakat luas.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
