Breaking News
light_mode
Trending Tags

Puskesmas Kahean: Salah Administrasi atau Korupsi?

  • account_circle infokitaid
  • calendar_month Sab, 3 Okt 2026
  • visibility 71

SIANTAR, infokita.co – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Siantar-Simalungun menggelar Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) dengan cara yang tidak biasa. Tidak sekadar seremonial biasa, PERMAHI langsung mengajak para calon anggotanya menguji nalar hukum atas persoalan konkret: kapan sebuah kesalahan administratif berubah menjadi tindak pidana korupsi?

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 2–3 Oktober 2026, ini dikemas dalam bentuk diskusi publik yang menghadirkan lintas profesi hukum, mulai dari akademisi, jaksa, hingga advokat.

Acara dibuka secara resmi oleh Pembina PERMAHI sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Dr. Desy Kartika Carolina Sitepu, S.H., M.H. Turut hadir sebagai narasumber yaitu Kasubsi I Intelijen Kejari Pematangsiantar Yuanda Winaldi, S.H., M.H., akademisi hukum pidana Johan Alfred Sarades Silalahi, S.H., M.H., serta advokat Gifson Aruan, S.H.

Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, Jems Stephen Gultom, menegaskan bahwa MAPERCA dirancang sebagai ruang pembentukan mentalitas berpikir jernih mahasiswa di tengah dinamika hukum dan pemerintahan.

“MAPERCA bukan sekadar seremonial. Ini adalah ruang awal bagi calon anggota untuk mengenal tradisi intelektual, memahami profesi hukum, serta menyadari tanggung jawab sosial mahasiswa hukum di tengah masyarakat,” tegas Jems dalam sambutannya, Jumat (2/10/2026).

Menguliti Diskursus Kasus Puskesmas Kahean

Menariknya, studi kasus yang dibedah dalam diskusi ini mengangkat isu lokal yang sedang hangat, yakni dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2023 di Puskesmas Kahean.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terdapat silang informasi: Kejaksaan Negeri Siantar telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi, sementara di sisi lain beredar informasi adanya temuan Inspektorat yang mengategorikan persoalan tersebut sebagai kesalahan administratif dan kelebihan pembayaran.

Perbedaan sudut pandang inilah yang memicu diskusi hangat dan tajam di antara narasumber:

Perspektif Akademisi (Johan Alfred Sarades Silalahi, S.H., M.H.):

Johan mengingatkan agar hukum pidana tidak diterapkan secara asal pukul rata. Menurutnya, kerugian negara semata tidak serta-merta menjadikan suatu peristiwa sebagai tindak pidana korupsi.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan hubungan antara perbuatan dan norma. Keberadaan kerugian saja tidak cukup; harus dilihat mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidananya), apakah unsur deliknya terpenuhi, serta bagaimana hubungan kausalitasnya,” jelas Johan. Ia menegaskan, kesalahan administrasi tidak boleh serta-merta dipidanakan, namun penyelesaian administratif juga tidak boleh dijadikan tameng jika unsur pidana memang terbukti.

Perspektif Kejaksaan (Yuanda Winaldi, S.H., M.H.):

Yuanda mengapresiasi ruang diskusi ini dan mengimbau PERMAHI untuk terus menjadi mitra kritis yang objektif. Ia mengajak mahasiswa mengawasi proses penegakan hukum melalui diskursus yang sehat dan berbasis bukti, bukan dengan menghakimi.

Perspektif Advokat & Keadilan Substantif (Gifson Aruan, S.H.):

Gifson membawa diskusi ke arah dampak sosial dari sebuah pelanggaran hukum. Menurutnya, kepastian hukum formal tidak boleh mengabaikan keadilan substantif.

“Ketika yang dikorupsi adalah hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, dampaknya bukan lagi sekadar angka kerugian negara di atas kertas, melainkan hilangnya hak warga untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” pungkas Gifson.

Pendidikan Kader Berbasis Realita

Meski Kepala Inspektorat Simalungun batal hadir beberapa jam sebelum acara dimulai, diskusi tetap berlangsung kritis dan interaktif.

Lewat bedah kasus ini, PERMAHI Siantar-Simalungun tidak bermaksud menghakimi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan mengedukasi kader-kadernya untuk memahami batas tegas antara hukum administrasi dan pidana, pembuktian pertanggungjawaban hukum, serta pentingnya menjaga prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.

MAPERCA kali ini menjadi penegas bahwa pendidikan hukum yang efektif tidak cukup hanya berdiam di ruang kelas, tetapi harus berani berhadapan langsung dengan kenyataan, kekuasaan, dan kepentingan masyarakat luas.

Reporter: Hegi
Editor: Iwan

  • Penulis: infokitaid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati menemui pihak Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (17/7/2026).(ist)

    Bidik Tata Kelola Bersih dan Stabil, Bupati Dairi Temui Kemendagri Bahas Kesbangpol hingga Sengketa Aset

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 340
    • 0Komentar

    JAKARTA, infokita.co – Bupati Dairi, Vickner Sinaga, bergerak cepat memperkuat sistem pemerintahan dan stabilitas daerahnya. Didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi, Ny. Rita Puspita Vickner Sinaga, Bupati menemui pihak Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pertemuan strategis tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah I pada Direktorat […]

  • Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Pemprov Sumatera Utara.(ist)

    Bupati Simalungun Apresiasi Forum Konsultasi Publik

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 226
    • 0Komentar

    infokita.co, SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi atas Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan Pemprov Sumatera Utara. “Kita sangat mengapresiasi Forum Konsultasi Publik RKPD Provsu, dimana Kabupaten/Kota mendapatkan ruang dalam pembiayaan pembangunannya yang bersumber dari pemerintah Provinsi mulai dari pembangunan Infrastruktur jalan, Pembangunan dan penataan kawasan perdesaan berbasis tematik dan […]

  • Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pasukan Pengibara Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Dairi Tahun 2026 di Aula Hotel Berristera Dairi, Rabu (5/8/2026) oleh bupati Dairi Vickner Sinaga.(ist)

    Bupati Vickner Sinaga Resmi Buka Diklat Paskibraka Dairi 2026

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 207
    • 0Komentar

    DAIRI, infokita.co — Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pasukan Pengibara Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Dairi Tahun 2026 di Aula Hotel Berristera Dairi, Rabu (5/8/2026). Dalam arahannya, Vickner menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelajar yang berhasil lolos seleksi ketat untuk bertugas pada Upacara Peringatan HUT RI ke-81 tanggal […]

  • Lanjutan Kasus Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kelengkapan berkas APBDes Desa Barungkersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.(ist)

    Saksi Sidang APBDes Barungkersap: Ketua BPD Jarang di Tempat

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 422
    • 0Komentar

    infokita.co, KARO – Terungkap di Persidangan, saksi Lusia Olivia Br Ginting yang dihadirkan oleh Jaksa Ruth memberikan keterangan mencolok mengenai ketidakhadiran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. “Ketua BPD sering tidak berada di tempat, bahkan sering pergi ke Jambi. Untuk APBDes tahun 2024 dan 2025 pun, beliau tidak menandatanganinya, namun gajinya tetap diambil. Kantornya juga […]

  • Konferensi pers Polres Dairi terkait kasus meninggalnya KG (41) warga Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem.(ist)

    Mabuk Berat berujung Maut, Ini Penjelasan Kapolres Dairi

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 338
    • 0Komentar

    DAIRI, infokita.co – Berawal dari minum Tuak (Mitu). KG (41) warga Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi meninggal dunia usai dihajar oleh CT (51) yang merupakan pemilik cafe. Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan KG dihajar usai dalam kondisi mabuk berat menolak untuk membayar minuman serta mengejek tersangka. “Korban awalnya datang ke warung milik […]

  • Warga Dusun Buluh Rintang Gotong Royong perbaiki jalan desa.(ist)

    Bukti Solidaritas, Warga Dusun Buluh Rintang Tigalingga Gotong-Royong Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle infokitaid
    • visibility 251
    • 0Komentar

    infokita.co, DAIRI – Wujud Nyata Kekompakkan, Warga Desa Jumagerat tepatnya Dusun Buluh Rintang, Kecamatan Tigalingga Gotong -royong perbaikan Parit di dua titik sepanjang 12 M dan 6 M serta perbaikan badan jalan dengan cara Cor semen sepanjang kurang lebih 35 M x 2 M di titik pertama dan 15 M x 2 M dititik kedua, […]

expand_less