Di Karo, Dua Indomaret Disoal Warga
- account_circle infokitaid
- calendar_month Jum, 8 Mei 2026
- visibility 44

Gerai Indomaret yang berada di Simpang Desa Lingga, Kabupaten Karo.(ist)
infokita.co, KARO – Diduga tidak memiki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen pendukung lainnya. Dua gerai Indomaret yang berada di Simpang Desa Lingga dan Simpang Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo disoal Warga, (7/5/2026).
Warga menilai adanya dugaan pembiaran dari instansi terkait terhadap pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan bangunan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya meminta tim pengawas perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung terkait legalitas bangunan minimarket tersebut.
“Kalau Masyarakat kecil membangun tanpa izin langsung ditegur, kenapa minimarket besar bisa tetap beroperasi? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Selain persoalan izin bangunan, Masyarakat juga meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap dampak keberadaan Minimarket modern terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi. Kehadiran toko modern tanpa pengawasan yang ketat dikhawatirkan dapat mematikan usaha warung tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Saat dikonfirmasi, pihak Dinas PUTR Kabupaten Karo melalui Sekretaris dinas menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjuti kebenaran legalitas bangunan tersebut. Jika benar tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka operasional penjualan akan diberhentikan sementara,” ucapnya. (Hen)
- Penulis: infokitaid
