Dua Pengedar Ekstasi di Siantar Dibekuk Beserta 28 Butir Barang Bukti
- account_circle infokitaid
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026
- visibility 168

Keua Pria terduga pengedar pil ekstasi, MP (kiri) dan GG (kanan), beserta barang bukti berhasil diamankan.(ist)
SIANTAR, infokita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar bergerak cepat menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah Siantar Barat, Minggu (2/8/2026) dini hari. Dua orang pria terduga pengedar berinisial MP (30) dan GG (43) dibekuk di dua lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 28 butir pil ekstasi dengan berat bruto 14,19 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjau, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kedua tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta melalui siaran resmi Humas Polres Pematangsiantar, Rabu (5/8/2026).
Penangkapan pertama menyasar tersangka MP (30), seorang mahasiswa warga Pematangsiantar, di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, pukul 00.40 WIB.
Petugas meringkus MP menggunakan taktik penyamaran (undercover buy). Saat disergap, MP sempat berupaya membuang barang bukti berupa kotak rokok ke atas aspal. Hasil pemeriksaan menunjukkan kotak rokok tersebut berisi 10 butir pil ekstasi seberat 4,39 gram yang dibungkus tisu.
Hanya berselang 10 menit, yakni pukul 00.50 WIB, tim opsnal bergerak ke lokasi kedua di Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Petugas mengamankan GG (43) yang saat itu sedang berdiri di tepi jalan.
Dari penangkapan awal serta penggeledahan lanjutan di pekarangan rumah GG yang disaksikan pengurus RT setempat, petugas menemukan kotak rokok berisi 18 butir pil ekstasi seberat 9,20 gram.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R yang berada di Kota Medan. Pihak kepolisian telah melakukan upaya pengembangan awal untuk melacak keberadaan R, namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.
“Meski pengembangan awal belum membuahkan hasil, kami terus berupaya mengejar jaringan tersebut guna memutus rantai peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Irwanta.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
