Izin Kafe Tapi Jual Miras, Pengawasan Satpol PP Siantar Dipertanyakan
- account_circle infokitaid
- calendar_month Jum, 4 Sep 2026
- visibility 173

Nes kafe.(Hegi)
SIANTAR, infokita.co – Cafe Nes yang berlokasi di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, terendus memperdagangkan minuman keras (miras). Padahal, tempat usaha tersebut ditengarai hanya mengantongi perizinan operasional kafe, bukan izin bar.
Di sisi lain, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar terkesan tidak tegas dan saling lempar tanggung jawab dalam melakukan pengawasan serta penindakan peraturan daerah (perda).
Sikap apatis aparat penegak perda ini memicu sorotan publik terkait keseriusan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menata kota. Praktik ini juga dinilai mengabaikan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kafe yang berlokasi tepat di depan kantor PWI Pematangsiantar tersebut memperjualbelikan pelbagai merek minuman beralkohol kelas atas, seperti Black Label hingga Singleton.
“Ada jual miras di situ (Cafe Nes). Tapi harus pesan dulu baru diantarkan nanti, tidak langsung dipajang di tempat,” tutur salah seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi kabar yang beredar, pengelola Cafe Nes bernama Maze saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas penjualan miras di lokasinya. Namun, ia mengklaim legalitas usahanya sudah tidak bermasalah.
“Sudah dong, sudah hampir empat tahun Nes buka. Kok baru datang Abang?” ujar Maze melalui pesan singkat WhatsApp saat ditanyai mengenai izin penjualan miras tersebut, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan pengelola ini bertolak belakang dengan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar. Pihak dinas menegaskan bahwa status izin usaha Cafe Nes hingga saat ini murni sebatas izin kafe.
“Masih izin kafe statusnya,” ungkap salah satu pegawai DPMPTSP Pematangsiantar saat ditemui di kantornya.
Upaya konfirmasi kepada Satpol PP Kota Pematangsiantar terkait penegakan aturan justru diwarnai aksi saling melempar wewenang. Kepala Bidang Penegakan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Siantar, Rahmad A. Siregar, mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung penanganan kasus ini kepada bawahannya.
“Terima kasih atas informasinya, dan minta tolong dikonfirmasi sama Kasi Lidik saya. Karena kami sudah melakukan rapat terkait Cafe Nes,” sebut Rahmad, Rabu (2/9/2026).
Namun, saat dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penyelidikan (Kasi Lidik) Satpol PP Siantar, Arifin Sinaga, justru menyampaikan keterangan yang berlawanan. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui persoalan Cafe Nes maupun rencana pembahasannya.
“Saya tidak tahu soal Cafe Nes, belum ada rapat kami mengenai itu. Datang saja ke kantor Pak, agar informasinya lebih jelas,” kata Arifin via telepon.
Ironisnya, saat awak media mendatangi kantor Satpol PP Kota Pematangsiantar untuk mengarifikasi ketidaksesuaian informasi tersebut, baik Kabid Gakda maupun Kasi Lidik kompak enggan merespons dan menemui wartawan.
Sikap tertutup dan tidak sinkronnya jajaran pejabat Satpol PP Siantar ini menguatkan dugaan publik bahwa institusi penegak perda tersebut “ompong” dan enggan mengambil tindakan tegas. Kinerja buruk aparat penegak aturan ini dinilai sudah sepatutnya mendapat perhatian serius dan evaluasi langsung dari Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Reporter: Iwan
Editor: Gib
- Penulis: infokitaid
