Keluar Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Dua Residivis Narkoba di Siantar Kembali Diciduk Polisi
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sel, 15 Sep 2026
- visibility 88

Kedua residivis kasus narkoba dan barang bukti diamankan Satnarkoba Polres kota Pematangsiantar.(Hegi)
SIANTAR, infokita.co – Jeruji besi sepertinya belum cukup memberi efek jera bagi dua residivis kasus narkotika di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara. Dua pria berinisial RPS (46) dan RHL (42) kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar pada Kamis (10/9/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H., bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Petugas pertama kali mengamankan RPS sekitar pukul 00.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,03 gram bruto yang disembunyikan di atas loudspeaker kamar.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
-1 unit timbangan digital
-8 lembar plastik klip kosong
-Alat hisap sabu (bong) dari botol bekas air mineral
-1 unit ponsel Samsung warna hitam
-Uang tunai sebesar Rp180.000
Kepada petugas, RPS mengaku barang haram tersebut dibelinya dari RHL seharga Rp650.000.
Berbekal pengakuan RPS, polisi bergerak menuju kediaman RHL di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, RHL berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo warna biru dari atas meja kamarnya.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, membenarkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
“Keduanya beserta seluruh barang bukti saat ini sudah ditahan di kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Irwanta melalui Humas Polres Pematangsiantar, Selasa (15/9/2026).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi.
“Kami butuh mata dan telinga masyarakat. Jangan takut lapor, satu laporan Anda bisa menyelamatkan satu keluarga,” pungkas AKP Irwanta.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
