Nongkrong Tengah Malam, Pengedar Sabu di Siantar Diringkus Polisi
- account_circle infokitaid
- calendar_month Kam, 24 Sep 2026
- visibility 48

IH (29) tahun berserta barang bukti diamankan Polisi.(ist)
SIANTAR, infokita.co – Niat duduk santai di atas sepeda motor sewaktu tengah malam justru berujung ke balik jeruji besi. Seorang pria berinisial IH (29), warga Kabupaten Simalungun, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,55 gram.
Penangkapan berlangsung di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Dataran Tinggi. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Irwanta melalui Humas Polres Siantar, Rabu (23/9/2026).
Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik IH yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor. Saat dihampiri, tersangka menunjukkan sikap gugup.
Dari penggeledahan awal dan pengembangan kasus, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tiga titik:
Pakaian Tersangka: Petugas menemukan 7 paket sabu yang terselip di pakaian IH.
Jok Sepeda Motor: Di dalam jok, ditemukan 2 paket sabu, timbangan digital, sendok dari pipet, serta plastik klip kosong dalam sebuah kantong kain.
Rumah Tersangka (Simalungun): Berdasarkan interogasi, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka dengan didampingi Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 3 paket sabu tambahan yang terbungkus tiga lembar tisu di tiang besi tempat tidurnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 12 paket sabu dengan total berat bruto 21,55 gram, uang tunai Rp700.000, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, timbangan digital, dan plastik klip kosong.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka IH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya,” tegas AKP Irwanta.
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
