Bungkus Rapat Pagar Hijau, Gudang di Labuhan Deli Diduga Jadi Markas Oplos Gas 3 Kg
- account_circle infokitaid
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026
- visibility 112

Ilustrasi pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi.(ist)
DELI SERDANG, infokita.co – Sebuah gudang dengan pagar besi hijau yang tertutup rapat di Dusun VIII Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi tempat aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
Aktivitas ilegal di lokasi tersebut diperkirakan baru berjalan sekitar satu bulan. Sebelum berpindah ke Desa Manunggal, kegiatan usaha pengoplosan ini disinyalir sempat beroperasi selama beberapa tahun di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram (melon) yang mendapat subsidi pemerintah ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan dan dipasarkan ke wilayah Kota Medan serta sekitarnya.
Lalu lalang kendaraan pengangkut di lokasi gudang juga dikeluhkan warga setempat karena dilakukan secara tertutup.
“Kalau truk colt diesel dan mobil bak terbuka memang sering keluar-masuk gudang. Bak kendaraannya selalu diberi penutup,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (5/8/2026).
Praktik pengoplosan ini memberikan keuntungan finansial yang sangat besar bagi pengelola. Saat ini, harga eceran gas bersubsidi 3 kilogram berada di kisaran Rp18.000. Sementara itu, gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dijual seharga Rp110.000, ukuran 12 kilogram seharga Rp220.000, dan ukuran 50 kilogram mencapai Rp1.200.000. Dari selisih harga tersebut, pelaku diduga mampu meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap harinya.
Gudang tersebut diduga kuat milik seorang berinisial Z dan dijalankan oleh B selaku penanggung jawab operasional di lapangan.
Selain merugikan keuangan negara dan masyarakat pembeli, proses pengoplosan secara manual dan tersembunyi ini mengabaikan standar keselamatan kerja serta berpotensi memicu ledakan hebat yang mengancam keselamatan warga di pemukiman sekitar.
Tindakan penyuntikan gas bersubsidi ini merupakan tindak pidana murni yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum setempat maupun pihak pengelola gudang terkait dugaan aktivitas pengoplosan tersebut.
Reporter:Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
