Modus Audit BUMDes, 4 Oknum Wartawan dan LSM Gadungan Diringkus Polres Samosir
- account_circle infokitaid
- calendar_month Rab, 16 Sep 2026
- visibility 322

Tiga dari empat yang mengaku wartawan dan LSM saat diboyong di mako Polres Samosir.(Hegi)
SAMOSIR, infokita.co – Bermodalkan kartu identitas pers dan LSM, empat pria diringkus polisi usai melancarkan aksi pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan kepala sekolah di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Modus yang digunakan adalah mendatangi target dengan dalih “mengaudit” laporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) program ketahanan pangan, lalu mengancam akan memproses kasusnya jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Aksi keempat oknum ini terhenti setelah diamankan di Desa Martoba dan digelandang ke Mako Polres Samosir pada Rabu (16/9/2026).
Ketua APDESI Kecamatan Simanindo, Jannes Rumahorbo, mengonfirmasi bahwa aksi para pelaku sangat terstruktur dan meresahkan. Nominal uang pungutan liar yang diminta pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per lokasi.
“Pertama mereka mendatangi salah satu kepala desa dan meminta uang sebesar Rp4 juta. Katanya agar kasus BUMDes tidak dinaikkan,” ungkap Jannes.
Dari penelusuran sementara, sedikitnya ada 6 desa dan 1 sekolah yang sempat disasar oleh para pelaku, di antaranya:
Desa Parmonangan: Meminta jatah makan di kantor desa.
Desa Garoga: Meminta uang sebesar Rp1.000.000.
Desa Tomok Parsaoran: Meminta uang sebesar Rp1.000.000.
Desa Unjur: Meminta uang sebesar Rp600.000.
Desa Tomok Induk: Meminta uang sebesar Rp200.000.
SMA Negeri 1 Ambarita: Meminta uang sebesar Rp700.000.
Sekretaris Desa Unjur, Roywijaya Manik, turut membenarkan keberadaan para pelaku di wilayahnya. “Di Desa Unjur mereka meminta Rp600 ribu dengan alasan pertanggungjawaban BUMDes,” jelas Roywijaya.
Terbongkarnya aksi ini bermula secara tidak sengaja ketika Jannes Rumahorbo sedang membagikan masker di SMAN 1 Ambarita. Saat itu, ia menerima telepon dari sekdesnya yang panik karena didatangi oknum wartawan dan LSM yang menuntut uang BUMDes sebesar Rp4 juta.
Mengetahui aksi serupa terjadi di banyak desa, pengurus APDESI Kecamatan Simanindo bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
Hingga Rabu malam, keempat oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Samosir guna mendalami status legalitas profesi mereka serta keterlibatannya dalam aksi pemerasan tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
