Sulap Gubuk Jadi Lapak Sabu, Pria di Simalungun Diciduk
- account_circle infokitaid
- calendar_month Jum, 11 Sep 2026
- visibility 40

Polisi amankan DI (34) terduga pengedar dan barang bukti narkotika jenis sabu.(Hegi)
SIMALUNGUN, infokita.co — Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial DI (34) di Huta II Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (8/9/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Soni Silalahi, merespons laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan setempat. Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku di dalam kamar rumahnya kurang dari tiga jam setelah menerima informasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa (Gamot) setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari dua titik, yakni kamar pelaku dan gubuk (cakrok) di belakang rumah yang diakui pelaku sebagai tempat transaksi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa (Gamot) setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari dua titik, yakni kamar pelaku dan gubuk (cakrok) di belakang rumah yang diakui pelaku sebagai tempat transaksi.
Dari dalam kamar pelaku, polisi menyita:
-2 paket sabu dengan berat bruto 0,69 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok
-4 plastik klip kosong siap edar
-1 unit ponsel Android
Sementara dari gubuk di belakang rumah, petugas menemukan:
-1 tas kecil warna hitam berisi plastik klip kosong
-1 kotak hijau berisi 5 kaca pirex
-6 bong (alat hisap sabu)
-1 sendok dari sedotan plastik
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, saya perintahkan anggota langsung turun ke lapangan. Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar untuk melarikan diri,” ujar Iptu Soni Silalahi melalui Humas Polres Simalungun, Kamis (10/9/2026).
Kepada penyidik, DI mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari wilayah Kabupaten Batu Bara melalui seorang perantara berinisial “Panjul” yang berdomisili di Kecamatan Ujung Padang.
Saat ini, tersangka DI beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan untuk mengejar pemasok utama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
