Digitalisasi Sertifikat Wakaf, KUA dan ATR/BPN Siantar Utara Amankan Aset Umat
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sel, 11 Agu 2026
- visibility 38

Koordinasi lintas sektoral Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Utara dengan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Pematangsiantar.(ist)
SIANTAR, infokita.co – Menjaga aset wakaf agar tidak disalahgunakan dan mudah diakses kini memasuki era digital. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Utara berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Pematangsiantar merangkul para Nazir dan warga untuk mempercepat penerbitan E-Sertifikat Wakaf, Selasa (11/8/2026).
Koordinasi lintas sektoral ini melibatkan Badan Kenaziran se-Kecamatan Siantar Utara beserta tokoh masyarakat setempat. Langkah strategis ini bertujuan untuk menata, mendata, dan mengamankan aset-aset wakaf agar terintegrasi secara digital serta memiliki akurasi data yang valid.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Kepala KUA Kecamatan Siantar Utara, Irwan, menyampaikan bahwa selama ini mekanisme pencatatan wakaf secara manual telah berjalan. Namun, perkembangan era digital menuntut adanya kecepatan, ketepatan, dan keterbukaan informasi.
“Kita menyambut baik langkah ATR/BPN yang jemput bola dalam mempercepat konversi sertifikat manual menjadi E-Sertifikat,” ujar Irwan.
Irwan tidak memungkiri adanya tantangan dalam proses transisi ini. Sebagian besar Nazir merupakan tokoh masyarakat dan pemuka agama senior yang membutuhkan adaptasi terhadap sistem digital.
“Namun kita tetap optimis. Upaya ini dilakukan demi kemudahan dan keamanan aset umat. Kami juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman terkait E-Sertifikat ini tersampaikan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Kantah ATR/BPN Pematangsiantar menegaskan bahwa digitalisasi bertujuan mewujudkan tata kelola aset pertanahan umat yang lebih transparan dan akuntabel.
“Program ini hadir untuk memberikan kemudahan. Ke depan, keberadaan E-Sertifikat diharapkan meminimalisir potensi konflik pertanahan dan menyajikan akurasi titik lokasi yang tepat, sehingga masyarakat dapat memantau pemeliharaan aset tersebut secara terbuka,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim ATR/BPN turut menyosialisasikan tata cara dan persyaratan alih media dari sertifikat wakaf manual ke bentuk E-Sertifikat. Para Nazir diimbau segera melengkapi berkas administrasi dan berkoordinasi di wilayah masing-masing guna mengantisipasi kendala teknis selama proses penerbitan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif dan penuh kekeluargaan ini turut dihadiri oleh para Penghulu, Penyuluh Agama, jajaran staf KUA Siantar Utara, pengurus BKM Masjid se-Kecamatan Siantar Utara, Ketua DMI Kecamatan H. Missiadi, S.H., serta Ketua MUI Kecamatan H. Abdussalam Lubis.
Penerbitan E-Sertifikat Wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh tanah wakaf di Kecamatan Siantar Utara, mencegah risiko tumpang tindih lahan, serta memastikan manfaat aset dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
