Segini Honor dan Bonus Anggota Paskibraka: Dari Daerah hingga Nasional
- account_circle infokitaid
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026
- visibility 163

Ilustrasi Paskibraka.(ist)
JAKARTA, infokita.co – Pengalokasian anggaran untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terus menjadi perhatian publik jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Penghargaan bagi para pengibar bendera tersebut direalisasikan dalam bentuk honorarium, uang saku diklat, hingga alokasi bonus dari pemangku kepentingan.
Proses seleksi Paskibraka yang berlangsung secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional mewajibkan pemerintah menyediakan hak keuangan peserta selama masa karantina.
Berdasarkan catatan rekam kebijakan nasional, anggota Paskibraka Nasional menerima honorarium bulanan sebesar Rp1,5 juta selama diklat, ditambah bonus apresiasi mencapai Rp10 juta per orang pada penyelenggaraan 2021. Alokasi honorarium Paskibraka Nasional tahun 2026 mengikuti penyesuaian regulasi dan ketetapan APBN berjalan.
Selain alokasi APBN, sektor BUMN dan swasta turut berkontribusi dalam skema apresiasi ini. Pada tahun 2022, PT Pegadaian mencatatkan penyaluran dana CSR berupa beasiswa Tabungan Emas senilai total Rp248 juta bagi Paskibraka Nasional.
Adapun di tingkat daerah, pemberian honorarium mengacu pada Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) masing-masing. Rata-rata besaran honor yang dialokasikan dalam APBD berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per anggota.(red)
- Penulis: infokitaid
