Bawa 9 Gram Sabu, Residivis Asal Aceh Kembali Diringkus di Siantar
- account_circle infokitaid
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026
- visibility 154

Residivis Asal Aceh RSP (33) diamankan di kantor Satnarkoba Polres kota Pematangsiantar.(ist)
SIANTAR, infokita.co – Petualangan RSP (33), seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Aceh, kembali terhenti di tangan kepolisian. Satresnarkoba Polres Pematangsiantar membekuknya saat membawa 9,05 gram sabu di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) pukul 12.40 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Petugas bergerak cepat dan mengepung RSP di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 9,05 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro merah. Selain itu, petugas menyita satu unit ponsel Redmi warna ungu dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Sabu itu didapat dari seorang pria berinisial D alias K di Medan. Tim kami sedang memburu pemasoknya, meski yang bersangkutan saat ini sudah tidak dapat dihubungi,” ujar AKP Irwanta melalui Humas Polres Siantar, Selasa (4/8/2026).
Meskipun pernah mendekam di penjara atas kasus serupa, RSP tidak jera dan kembali mengedarkan narkoba di wilayah Pematangsiantar. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dan terancam hukuman penjara belasan tahun.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba di Kota Siantar.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan
- Penulis: infokitaid
