Perkuat Pembangunan, DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026–2046
- account_circle infokitaid
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7

Sidang Ranperda DPRD Dairi tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046.(ist)
infokita.co, DAIRI – Wujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan berdaya saing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama DPRD Dairi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dairi, Kamis (11/6/2026).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Wahyu Daniel Sagala, menyampaikan, Pemkab Dairi mengapresiasi DPRD atas dukungan dan pembahasan konstruktif terhadap Ranperda tersebut hingga disetujui menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046.
Wahyu menjelaskan, revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan pembangunan Nasional dan provinsi.
“Tujuan utama revisi ini adalah mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan berdaya saing sebagai pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap Perda RTRW yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, mendorong iklim investasi yang sehat, serta mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menutup sambutannya, Wahyu mengajak seluruh pihak untuk mengawal implementasi RTRW tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Dairi yang berkelanjutan.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang, serta dihadiri Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga yang diwakili Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Surung Charles L. Bantjin, pimpinan OPD, dan undangan lainnya. (wan)
- Penulis: infokitaid
