Kabar Gembira! Warga Dairi Kini Bisa Punya KK Sendiri Walau Belum Menikah
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sab, 29 Agu 2026
- visibility 146

Ilustrasi KTP.(ist)
DAIRI, infokita.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dairi menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Keluarga (KK) kini semakin fleksibel. Warga yang belum menikah kini bisa memiliki KK sendiri tanpa harus menunggu membina rumah tangga baru, sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan basis data kependudukan mandiri. Berikut rincian lengkap mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengurusannya:
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan?
Penerbitan KK mandiri bagi warga yang belum menikah ini dapat diperuntukkan bagi tiga kategori kelompok:
Warga Mandiri: Penduduk yang saat ini tinggal dan hidup sendiri.
Warga Bersama Orang Tua: Penduduk yang masih satu atap dengan orang tua namun ingin memisahkan status keanggotaan keluarga.
Penghuni Fasilitas Bersama: Kepala asrama atau penghuni tempat tinggal bersama lainnya.
Syarat Utama dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk bisa mengurus KK mandiri, pemohon wajib memenuhi syarat usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. Sebelum mendatangi kantor pelayanan, warga diminta untuk menyiapkan dokumen asli sebagai berikut:
-KTP-el asli pemohon.
-KK lama asli (KK orang tua/asal).
-Mengisi Formulir F1.02 yang disediakan oleh petugas.
Pelayanan Cepat dan Bebas Biaya
Pemerintah Kabupaten Dairi mengingatkan bahwa administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan dasar dari semua pelayanan publik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dokumennya demi kelancaran urusan perbankan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pendidikan.
Seluruh proses pengurusan dokumen di Disdukcapil Kabupaten Dairi dipastikan gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, dapat menghubungi nomor layanan resmi berikut:
☎️ 0812 3238 3434
☎️ 0812 3238 8383
Reporter: Iwan
Editor: Gib
- Penulis: infokitaid
