Tutup Celah Korupsi, Pemkab Dairi Wajibkan Transaksi Non-Tunai Desa
- account_circle infokitaid
- calendar_month Rab, 2 Sep 2026
- visibility 117

Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai Keuangan Desa.(ist)
DAIRI, infokita.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi resmi mewajibkan penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah Kabupaten Dairi. Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus menutup celah potensi tindak pidana korupsi.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga, saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai Keuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (1/9/2026), di Balai Budaya Sidikalang.
Dalam perhelatan yang dihadiri Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala dan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini, Bupati Vickner menyebut era baru tata kelola keuangan desa resmi dimulai dan tidak bisa ditawar lagi.
“Penerapan transaksi non-tunai ini harus menjadi sesuatu yang tidak bisa dibantah untuk dilakukan. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Vickner.
Ia juga menambahkan bahwa semangat keterbukaan ini tak cuma berlaku untuk pemerintah desa, tetapi wajib diterapkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Dairi.
Gandeng Aparat Penegak Hukum dan Bank Sumut
Untuk memastikan sistem berjalan tepat sasaran dan taat hukum, sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dari unsur pengawasan dan aparat penegak hukum (APH):
–Kepala Inspektorat Dairi, Jhonny Hutasoit
–Kanit Tipikor Polres Dairi, Ipda Ganda Sembiring
–Kasubsi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Sidikalang, Ahmad Husein
Bupati meminta seluruh camat, kepala desa, bendahara, dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa yang hadir untuk serius menyerap materi dari APH. Hal ini penting guna memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana di lapangan agar terhindar dari kekeliruan administrasi maupun penyimpangan anggaran.
Perluasan dari Pilot Project
Penerapan transaksi non-tunai ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya sukses diuji coba melalui pilot project di dua wilayah, yaitu Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Dairi bersama Bank Sumut siap meluaskan implementasi sistem digital tersebut ke seluruh desa se-Kabupaten Dairi demi mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, modern, dan bebas korupsi.
Reporter: Iwan
Editor: Gib
- Penulis: infokitaid
