Motivasi Kerja, Pemkab Dairi Kembali Raih Opini WTP ke-12 Tahun 2025
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sab, 30 Mei 2026
- visibility 103

Dairi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.(ist)
infokita.co, MEDAN – Pemkab Dairi pertama menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya, Pemkab Dairi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/5/2026) di Lantai 3 Gedung BPK.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima langsung oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang.
“Perjuangan untuk mendapatkan WTP ini telah dilalui, kami turut memperjuangkan untuk masuk ke dalam program strategis Nasional. Saya ingin membawa Dairi menjadi contoh untuk Sumatera Utara,” katanya.
Adanya Opini WTP tersebut disampaikan Bupati bisa memberikan motivasi bagi Kabupaten Dairi agar terus meningkatkan kinerja Masing-masing. Ia pun bertekad untuk mengikuti segala pedoman serta aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan sebagai bahan acuan bagi Pemkab Dairi agar dapat menyiapkan laporan keuangan penyelenggaran Pemerintah Daerah menjadi lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang, baik dalam pelaksaaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani mengucapkan Selamat atas WTP ke-12 yang diberikan kepada Pemkab Dairi. Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK tentunya harus ditindaklanjuti. Ini tidak hanya sampai disini, tentunya hasil dari tindak lanjut akan kita nantikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan secara resmi pemeriksaan keuangan tahun 2025 berakhir hari ini, dan selanjutnya akan masuk ke tahap pemantauan. Sesuai amanat Undang-Undang, BPK wajib menyampaikan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.
“Menyajikan laporan keuangan tidak boleh sesuka hati, Laporan keuangan yang berkualitas tidak hanya menyajikan sesuai standar. Kami apresiasi Pemkab Dairi atas laporan keuangan yang telah disampaikan, namun ada beberapa hal yang harus diperbaik,”tutur Henry Simatupang yang hadir bersama jajaran BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir dalam menerima laporan keuangan tersebut Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Inspektur Dairi Jonny Hutasoit, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Syah Munthe. (wan)
- Penulis: infokitaid
