Penataan Hutan Berkeadilan: Bupati Dairi Kawal Pencabutan Izin Perusahaan Tak Patuh
- account_circle infokitaid
- calendar_month Jum, 17 Apr 2026
- visibility 113

Bupati Kabupaten Dairi Vickner Sinaga.(ist)
infokita.co, MEDAN – Pemerintah Kabupaten Dairi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan perizinan sektor kehutanan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, saat menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, ini menjadi sinyal kuat dimulainya babak baru tata kelola hutan di Sumatera Utara yang lebih transparan dan berpihak pada rakyat.
Kebijakan pencabutan izin ini menyasar 13 perusahaan yang tersebar di 11 kabupaten dan 1 kota di Sumatera Utara. Direktur Pengawasan Kemen LHK, Ardi Risman, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena perusahaan terkait terbukti tidak patuh terhadap kewajiban perizinan, menelantarkan lahan (tidak ada aktivitas di lapangan), melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Bobby Nasution mengingatkan bahwa penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyoroti nasib sekitar 11 ribu tenaga kerja dan puluhan ribu masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas di kawasan hutan tersebut.
”Kita harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak. Jangan sampai pasca-pencabutan izin muncul konflik kepemilikan baru atau potensi penjarahan lahan,” tegas Gubernur.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi siap berkoordinasi aktif dengan pemerintah pusat dan provinsi. Fokus utama Pemkab Dairi adalah memastikan bahwa lahan hutan yang izinnya dicabut dapat dikelola kembali dengan prinsip keadilan.
”Kami mendukung penuh penataan ini. Tujuannya jelas: mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan memastikan hutan kita dikelola secara berkelanjutan, bukan sekadar dikuasai tanpa memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujar Vickner.
Acara ini juga dihadiri oleh tokoh -tokoh kunci penegakan hukum, termasuk Wakil Dansatgas PKH Halilintar Brigjen Anggiat Napitupulu dan perwakilan Kejaksaan Agung. Kehadiran mereka menegaskan bahwa proses pencabutan izin ini dikawal ketat secara hukum guna menjaga kondusivitas wilayah pasca-keputusan diambil.(wan)
- Penulis: infokitaid
