Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Operasional Kejari Sah Secara Regulasi
- account_circle infokitaid
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 57

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM.(ist)
infokita.co, KARO – Untuk memberikan transparansi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai aset daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi terkait peminjaman kendaraan dinas operasional kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo menegaskan bahwa status kendaraan dinas tersebut adalah Pinjam Pakai, dan proses perpanjangan perjanjiannya telah dilakukan pada tahun 2024.
Berdasarkan Permohonan Resmi
Langkah perpanjangan ini diambil bukan tanpa alasan. Sekda menjelaskan bahwa prosedur telah dimulai sejak adanya surat permohonan resmi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Karo kepada Pemerintah Kabupaten Karo.
“Perpanjangan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas Operasional ini adalah tindak lanjut atas permohonan resmi dari pihak Kejari. Kami pastikan prosesnya berjalan transparan dan terdokumentasi,” ujar Sekda dalam keterangan resminya.
Pemkab Karo menjamin bahwa seluruh proses pemanfaatan aset daerah ini telah memenuhi koridor hukum yang ketat. Pelaksanaan pinjam pakai tersebut didasarkan pada dua landasan hukum utama, yakni:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, Sekda menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam kerja sama antarinstansi ini.
Lebih lanjut, klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di Masyarakat.
Peminjaman aset ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap kelancaran tugas-tugas operasional instansi vertikal, khususnya Kejari Karo, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Semuanya dilakukan demi mendukung kinerja pelayanan publik dan sinergi antarlembaga di Kabupaten Karo, dengan tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah,”pungkas Sekda.(hen/wan)
- Penulis: infokitaid
