Kejar Opini WTP ke-10, Bupati Humbang Hasundutan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumut
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sen, 30 Mar 2026
- visibility 39

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.(ist)
infokita.co, MEDAN – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menunjukkan komitmen kuat dalam transparansi tata kelola keuangan negara. Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).
Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Medan. Penyerahan ini dilakukan tepat waktu, sesuai dengan mandat undang-undang yang mewajibkan Pemerintah Daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sambutannya, Bupati Oloan Nababan menegaskan bahwa penyusunan LKPD ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan cerminan dari dedikasi Pemkab Humbahas dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, efektif, dan bertanggung jawab.
”Laporan unaudited ini adalah wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kami mengapresiasi BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan interim dengan profesional, humanis, dan memberikan edukasi konstruktif bagi jajaran kami,” ujar Bupati Oloan.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan harapannya agar Kabupaten Humbang Hasundutan dapat mempertahankan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama sembilan kali berturut-turut sebelumnya.
Kepatuhan terhadap Undang-Undang
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu Pemkab Humbahas. Ia menjelaskan bahwa prosedur ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
”Setelah menerima LKPD ini, sesuai amanat undang-undang, BPK RI akan segera melakukan pemeriksaan terperinci dan menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) paling lambat dua bulan ke depan,” jelas Paula.
Dengan diserahkannya laporan ini, Pemkab Humbang Hasundutan kini bersiap memasuki tahapan pemeriksaan audit rinci oleh tim BPK guna memastikan seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.(Elon)
- Penulis: infokitaid
