Dua Terdakwa Korupsi Profil Desa di Karo Diputus Masing- masing 1 Tahun Penjara
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sab, 31 Jan 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar

Sidang terdakwa korupsi Profil Desa di Pengadilan negeri Medan.(hen)
infokita.co, MEDAN – Setelah menggelar beberapa Rangkaian Persidangan, Pengadilan Tipikor Medan, Memutus Dua Terdakwa dalam perkara Korupsi Pembuatan Profil desa dan Website Desa yakni Jesaya Peranginangin yang merupakan Direktur di CV, Arih Perdana, dan juga rekannya Toni Aji Anggora, Kamis,( 29/01/2026)
Dalam sidang putusan majelis hakim yang di ketuai oleh Hendra Hutabarat, menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya, Toni Aji Anggoro, dalam proyek yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2023.
“Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, dengna denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 buln kurungan”, ujar Hakim.
Jesaya juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 Juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Sedangkan Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo. Sebelumnya, JPU menuntut Jesaya dengan hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Toni Aji dituntut 15 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.
Sementara 2 terdakwa l Yakni Amri KSP yang merupakan direktur CV Gundaling Production, dan Amsal Kristi Sitepu yang merupakan Direktur Cv Promisilande, masih menjalani tahapan persidangan dalam kasus korupsi yang sama yakni korupsi pembuatan profil dan Website Desa.
Dalam persidangan Jaksa penuntut umum menjelaskan modus operandi para terdakwa yakni mark-up dan kegiatan fiktif anggaran dimana di ketahui para terdakwa dalam kegiatan pembuatan profil desa dan website desa, menjelaskan pengerjaan berlangsung selama sebulan, namun faktanya pembuatan kurang dari waktu yang tertulis di laporan pengerjaan, juga Bahwa pembuatan video profil tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.(hen)
- Penulis: infokitaid

Saat ini belum ada komentar