Saksi Sidang APBDes Barungkersap: Ketua BPD Jarang di Tempat
- account_circle infokitaid
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- visibility 184
- comment 0 komentar

Lanjutan Kasus Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kelengkapan berkas APBDes Desa Barungkersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.(ist)
infokita.co, KARO – Terungkap di Persidangan, saksi Lusia Olivia Br Ginting yang dihadirkan oleh Jaksa Ruth memberikan keterangan mencolok mengenai ketidakhadiran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Ketua BPD sering tidak berada di tempat, bahkan sering pergi ke Jambi. Untuk APBDes tahun 2024 dan 2025 pun, beliau tidak menandatanganinya, namun gajinya tetap diambil. Kantornya juga sering tutup,”bebernya saat Sidang lanjutan Kasus Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kelengkapan berkas APBDes Desa Barungkersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kamis (5/2/ 2026).
Keterangan tersebut dikuatkan oleh Saksi lainnya, Elsa Br Tarigan. Ia menyatakan bahwa terdakwa selaku Kepala Desa telah berusaha melakukan pendekatan. “Kepala Desa Barungkersap sudah empat kali meminta maaf kepada Ketua BPD,”beber Elsa.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, mendengarkan keterangan sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, Kepala Desa Barungkersap. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Paul Marpaung didampingi Hakim Anggota Kenedy Putra Sitepu dan Rizka Fauza.
Di luar ruang sidang, Kepala Desa Cinta Rakyat Kecamatan Merdeka, Budi Arta Surbakti, menyatakan bahwa kehadirannya sebagai bentuk simpati dan Solidaritas sesama kepala Desa.
“Kehadiran saya mengikuti jalannya sidang ini menunjukkan rasa simpatik. Saya melihat Kepala Desa Barungkersap terkesan terkena semacam jebakan dari inisiatifnya sendiri untuk mempercepat pemenuhan syarat APBDes, demi kelancaran anggaran pembangunan Desa,”jelas Budi. (hen/gs).
- Penulis: infokitaid

Saat ini belum ada komentar