Buntut Terbitkan SIPUHH, Kepala BPHL Wilayah II Medan Tersangka
- account_circle infokitaid
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar

Infokita.co, KARO – Bukannya mendukung Program Pemerintah, KS Selaku Kepala BPHL Wilayah II Medan malah ‘Melenceng’. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejari Karo karena menerbitkan Ijin SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di lokasi hutan agropolitan milik pemerintah Kabupaten karo. Akibatnya , Negara rugi sebesar Rp. 4.195.460.115.
Tersangka KS selaku Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023 s/d 2024 yang disangka melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 haruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kajari Karo, Danke Rajagukguk menjelaskan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) selaku bagian dari Kementerian Kehutanan ternyata pada tahun 2022 s/d 2024 menerbitkan/memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo kepada perorangan yang mana seharusnya BPHL tidak berwenang memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap kawasan tersebut karena kawasan tersebut merupakan Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo.
“Kita menetapkan 1 pelaku korupsi Berinisial KS terkait penerbitan SIPUHH, dikawasan Agropolitan yang merugikan pemerintah Kabupaten Karo,”Ujarnya.
Kajari menuturkan akibat pemberian ijin SIPUHH, perambahan hutan berlangsung secara masif dengan adanya Penerbitan SIPUHH.
“Dampak dari penerbitan ini, perambahan masih terjadi di wilayah Agropolitan, yang merupakan milik Pemkab,”bebernya.
Sementara Kasi Pidsus, Renhard Harve menambahkan kasus bermula dari temuan perambahan hutan di wilayah Agropolitan milik Pemkab. Kemudian bersurat kepada Kementerian Kehutanan beberapa kali perihal permohonan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH untuk dihentikan namun pada faktanya Izin Akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan.
“Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perambahan hutan di wilayah agropolitan, milik pemkab, namun telah ada ijin SIPUHH, dari BPHL,”Tandasnya.
Dikatakannya, Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset BPDP Kabupaten Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo yang mana pada ketentuannya pada Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/penebangan kayu,” jelasnya.
Akibat penerbitan akses SIPUHH yang dikeluarkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara, PHAT BS melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton
Bahwa perbuatan Tersangka Kusnadi, S.Hut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 4.195.460.115.- (empat miliar seratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima belas rupiah) yang berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 Nomor: 001/1.K01/1695-2/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.
Hal Senada dikatakan oleh Kasi intel Kejari Karo Dona M. Sebayang. kasus korupsi ini, bukan wilayah tanah hutan melainkan akibat terbitnya ijin SIPUHH, ini mengakibatkan ribuan batang kayu, yang harusnya menjadi PAD karo, namun diambil oleh perorangan.
“Kasus korupsi ini, bukan tanahnya, namun ribuan kayu yang ditebang, keuntungannya masuk ke perorangan yang seharusnya menjadi PAD karo, dengan ijin SIPUHH ini,”tutupnya. (Gs)
- Penulis: infokitaid

Saat ini belum ada komentar